
Pengawasan sarana distribusi pangan bertujuan memastikan keamanan, mutu, dan legalitas produk yang beredar, serta mencegah peredaran pangan rusak, kedaluwarsa, atau berbahaya.
Pengawasan Sarana Distribusi Pangan di Wilayah Kerja Puskesmas Rawat Jalan Sungai Kunyit bersama Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Mempawah
Pengawasan sarana distribusi pangan bertujuan memastikan keamanan, mutu, dan legalitas produk yang beredar, serta mencegah peredaran pangan rusak, kedaluwarsa, atau berbahaya. Ini melibatkan pemeriksaan izin, kondisi penyimpanan, dan kepatuhan standar oleh BPOM, Dinkes, Puskesmas dan dinas terkait untuk melindungi kesehatan masyarakat.